***

Update: Hasil Quick Count 8 Juli 2009 (15.00):

1. Lingkaran Survei Indonesia (LSI1) – 96,4%
SBY-Boediono : 60,61%
– Megawati – Prabowo : 27,4%
– JK – Wiranto : 12,59%

2. Lembaga Survei Indonesia (LSI2) – 97,64%:
SBY-Boediono : 60,85%
– Megawati – Prabowo : 26,51%
– JK – Wiranto : 12,64%

3. LP3ES – 85,70%
SBY-Boediono : 59,89%
– Megawati – Prabowo : 27,61%
– JK – Wiranto : 12,55%

Luar biasa. SBY menang telak 1 putaran. Selamat buat SBY!

***

Pada posting 12 April 2009, saya memperkirakan SBY hanya bisa dikalahkan apabila:
1. Ada 3 pasangan Capres-Cawapres.
2. Pilpres berlangsung 2 putaran.

Sekarang ini, 4 Juli 2009, bertepatan dengan hari kemerdekaan Amerika Serikat, pasangan SBY-Boediono akan menggelar kampanye akbar di Gelora Bung Karno.

Hari pencoblosan tinggal 4 hari. Sambil menunggu hasil hitung cepat (quick count) yang mungkin sudah bisa diketahui sore hari tanggal 8 Juli 2009. Inilah perkiraan saya mengenai hasil Pemilu Presiden putaran pertama.

0. Golput dan tidak sah : 20-45% (dari DPT)
1. SBY-Boediono : 40-55% (dari suara sah)
2. JK-Wiranto : 25-35% (dari suara sah)
3. Megawati-Prabowo : 20-30% (dari suara sah)

SBY-Boediono diperkirakan akan tetap berada di urutan teratas, walaupun raihannya terus melorot akibat makin bertambahnya simpati pemilih pada JK yang digabung dengan ‘blunder politik’ (pembusukan?) yang dilakukan oleh tim kampanye SBY.

Dari segi pencitraan lewat iklan-iklan juga, SBY kalah kreatif oleh JK dan kalah konsisten dibandingkan Mega-Prabowo.

Apakah SBY akan menang satu putaran atau kalah dalam 2 putaran, sangat tergantung pada hasil perolehan suara pada putaran pertama. Jika perolehan suara SBY-Boediono tidak sampai 50%  berpotensi kalah karena, dua saingannya (dan juga pendukungnya) kemungkinan besar bergabung membentuk koalisi. Ini terlihat dalam masa kampanye dan debat, baik Megawati, Prabowo, JK maupun Wiranto serta tim suksesnya gencar dan kompak menyerang SBY-Boediono.

Mari kita tunggu hasilnya.

Update: 6 Juli 2009 -1

MK mengabulkan permohonan penggunaan KTP/Paspor sebagai syarat mencoblos. Dengan persyaratan sbb:
1. Warga negara Indonesia bisa menunjukkan KTP atau paspor yang masih berlaku bagi warga Indonesia di luar negeri.
2. KTP harus dilengkapi kartu keluarga dan identitas sejenisnya.
3. Penggunaan hak pilih KTP hanya bisa digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai alamat yang tertera di KTP.
4. Warga Indonesia yang disebutkan di angka 3, sebelum menggunakan hak pilih, terlebih dulu harus mendaftarkan diri pada KPPS setempat.
5. Warga Indonesia yang menggunakan paspor atau KTP, harus mencontreng paling cepat 1 jam sebelum pemungutan suara selesai.

(sumber: detikcom, tempointeraktif)

Yang perlu dicermati:

1.  Ini berarti MK, secara tidak langsung mengakui bahwa DPT yang dibuat KPU bermasalah.
2. Apakah mungkin KPU bisa mensosilisasikanya dalam waktu 1 hari?
3. Dengan waktu yang demikian mepet, keputusan ini sangat mungkin bisa memunculkan masalah baru dan berpotensi memperkisruh Pilpres.
4. Dengan aturan yang sangat merepotkan apakah mau masyarakat bersusah-susah menggunakan hak pilih? Dengan tercantum pada DPT saja belum tentu mau.

Update: 6 Juli 2009 -2

Salah satu lembaga survei, LSN (Lembaga Survei Nasional), pimpinan Umar S. Bakry, membatalkan rencana perhitungan cepat Pilres 2009 dengan alasan Pilpres bermasalah (terutama DPT) sehingga sampel2 yg diambil di TPS tidak bisa mewakili populasi pemilih yang mencapai 174 juta orang. Dengan demikian hasil hitung cepat LSN yg sedianya ditayangkan di GlobalTV dan TPI menjadi batal pula.

(Sumber: detikcom)

Komentar:
Kira2 ada ga ya lembaga survei lain yang berpendapat sama?